Senin, 03 Desember 2018

Kasus Dialami Misbakhun Telah Mendapat Dukungan Dari Berbagai Kolega

Halo sobata Berita Indonesia, saya selalu memberikan berita terhangat dan berita yang sedang ramai dibincangkan di media elektronik terkait.. Kasus Misbakhun atau yang lebih kita kenal sebagai MM terkait hal yang bersangkutan dengan topik, yaitu Misbakhun Korupsi.

Bergulirnya banyak dukungan terhadap kasus Misbakhun dari puluhan koleganya di DPR tak lepas dari latarbelakang kasus yang dituduhkan terhadap politisi PKS itu. Dukungan serupa tentu tak akan diberikan apabila kasusnya adalah Misbakhun korupsi atau suap. “Dukungan terhadap kasus Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian Salang di Jakarta, Rabu (28/4/2010).

Dukungan dari para legislator juga mengalir deras lantaran sempat bermunculan upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket Century. “Ada yang digugat mengenai persoalan pajaknya, ada yang menerima ancaman dan lain-lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sebastian tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya.
“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.

Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS tersebut.

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.

Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.

Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun ini. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.

“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.

Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.

“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu.

Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya.

Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga fraksi tersebut.

Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.

Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.

"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.

"Itu bukan domain Menkum HAM," terangnya.

Editor: Esam

Dapat Menjadi Pembelajaran, Inilah Kasus yang Pernah Dialami Misbakhun

Halo sobat Lagi Pusing, yang lagi pusing, ga ada obatnya mending baca baca biar tambah pusing. haha Saya telah mendapatkan beberapa artiket yang lagi hits saat ini mencakup dari beberapa artikel yang telah saya ambil, yang sudah terpercaya dan terupdate, saya mengambil dari sumber yang telah saya dapat, akan saya bagikan berita ini hanya untuk anda semua sahabat.. Kasus Misbakhun atau yang lebih kita kenal sebagai MM terkait hal yang bersangkutan dengan topik, yaitu Misbakhun Korupsi.


Kasus Misbakhun bisa menjadi pembelajaran untuk para pemimpin.Atas apa yang sudah menimpa mantan anggota DPR dan salah seorang inisiator Hak Angket Bank Century Mukhamad Misbakhun, siapa pun. Tidak boleh lagi ada pemimpin yang mempergunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus, seperti kasus Misbakhun.

"Penguasa yang tirani seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.

Bambang kemudian memberikan contoh kasus yang sama seperti, mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

Sebelumnya, sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam atas dugaan Misbakhun korupsi. Saat itu, Misbakhun yang menjabat sebagai anggota Komisi XI dari Fraksi PKS. Setelah menjadi tersangka, Fraksi PKS kemudian menggantikan Misbakhun dengan Muhammad Firdaus. Tetapi, setelah digantikan, ternyata Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah. Misbakhun sempat meminta partainya melakukan rehabilitasi atas nama baiknya, tetapi permintaan itu tidak direalisasikan hingga kini.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi. "Akan berakhir menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,” ujarnya.

Editor: Esam

Misbakhun Menceritakan Pengalaman Pribadinya Terkait dalam Kasusnya

Halo sobata Berita Indonesia, saya selalu memberikan berita terhangat dan berita yang sedang ramai dibincangkan di media elektronik terkait..Kasus Misbakhun atau yang lebih kita kenal sebagai MM terkait hal yang bersangkutan dengan topik, yaitu Misbakhun Korupsi.

Sewaktu Muhammad Misbakhun berprofesi menjadi seorang anggota Panitia vokal Kasus Century di DPR, Sempat terkena tuduhan bahwa Misbakhun korupsi dimana Ia terkena tuduhan kasus pemakaian L/C palsu di Bank Century pada 26 April 2010, yang membuat dirinya menjadi bersalah dan dihukum dalam penjara.

Akibat tuduhan terlibatnya dalam kasus tersebut, dan dianggapnya Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara. Namun, Misbakhun tak terima karena dirinya tak merasa bersalah yang akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Setelah di telusuri adapun bunyi dari putusan PK MA yang diajukan oleh Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. Dan karena semua itu Misbakhun dibebaskan dari penjara dan juga mengembalikkan nama baiknya serta martabatnya pada kedudukan semula.

Bagi Misbakhun penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi. Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.
Setelah kasus Misbakhun telah usai akhirnya ia pindah dari PKS ke Golkar, Ia pindah bukan karena permasalahan Misbakhun korupsi. Karena posisinya telah tergantikan saat itu.
Setelah melewati kegelapan itu semua dan kasus Misbakhun selesai pun sekarang masih berprofesi menjadi Politisi Partai Golongan Karya, Daerah Pilihan Jawa Timur II dan Anggota DPR Komisi X.

Editor: Esam

Berikut Tanggapan seorang Misbakhun, Dituduh Sebagai Dalang sebuah Website

Halo sobata Berita Indonesia, saya selalu memberikan berita terhangat dan berita yang sedang ramai dibincangkan di media elektronik terkait.. Dalam cuitannya di Twitter, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut politikus Partai Golkar terkait kasus Misbakhun sebagai dalang penerbitan artikel Asia Sentinel yang menyudutkan pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu Misbakhun korupsi pada skandal Bank Century. Misbakhun menagih bukti.


"Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal jenderal kardus, bicara soal mahar politik, semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Misbakhun mengatakan tak punya kuasa menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi. Misbakhun menyebut dirinya bukan siapa-siapa.
"Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century," tambahnya

Misbakhun menegaskan, rekam jejak John Berthelsen selaku penulis artikel tidak hanya menulis soal skandal Century. Berthelsen disebut Misbakhun juga fokus mencermati skandal-skandal besar di negara lain.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," tegasnya.
Andi memang mengaitkan kasus Century dengan Misbakhun. Andi Arief bahkan menyebut Misbakhun sebagai mantan napi. Misbakhun menegaskan dia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.
"Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Andi Arief menyerang Misbakhun terkait pemberitaan Asia Sentinel. Menurut dia, Misbakhun ada di belakang berita media asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century Misbakhun yang paham soal Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi Arief.
"Hoaks, ini kabarnya kerjaan mantan napi LC bodong Century yang bayar media asing biar keren, seakan-akan pengamat asing bener. Dasar Miskabur bur," kata Andi dalam cuitan lainnya.
Berikutlah Artket mengenai Kasus Misbakhun terkait dituduhnya Misbakhun korupsi

Editor: Esam

Misbakhun Teringat akan Pendzoliman karena Dituding dalam Korupsi

Halo sobata Berita Indonesia, saya selalu memberikan berita terhangat dan berita yang sedang ramai dibincangkan di media elektronik terkait.. Teringat saat kasus Misbakhun, ia mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan pemakaian L/C palsu Misbakhun korupsi di Bank Century pada tanggal 26 April silam. Gara-gara tudingan itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan.


Waktu itu, Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu. Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu.

Kini, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya saat mulai dipenjara. "Tiga tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini. Penjara, baginya, membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata.

"Sejak saat kasus Misbakhun itu, juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan Misbakhun korupsi," tambahnya. Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya, tambah Misbakhun, harus habis di depan saya.

"Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjutnya.

Menurut Misbakhun, memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia.

Editor: Esam

Rabu, 31 Oktober 2018

Andalkan Pinjaman Rp148 Triliun, PLN Sesumbar Selesaikan Proyek Listrik 35 GW

Andalkan Pinjaman Rp148 Triliun, PLN Sesumbar Selesaikan Proyek Listrik 35 GW
Artikel Terupdate kali ini saya akan membagikan artikel terbaik, terupdate, dan terhangt untuk kalian semua, berikut seputar berita yang akan saya bagikan.. PT PLN Persero menjelaskan bahwa sejalan dengan program pemerintah yang menitikberatkan pada proyek ambisius 35.000 MW (35GW) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sebagai program unggulan kabinet kerja. PLN selaku BUMN energi berkomitmen untuk mengeksekusi program tersebut.

EPV Corporate Comunication PT PLN Persero, I Made Suprateka mengatakan, sejalan dengan kemajuan program 35 GW, maka sejak Januari 2015 sd September 2018 PLN telah menanamkan dana untuk Investasi sebesar Rp248 triliun.

Dari Rp248 triliun total dana investasi yang yang dipersiapkan, sekitar 60 persen atau setara Rp148 triliun berasal dari pinjaman. Sisanya memurut Made berasal dari dana internal PLN sebanyak Rp 100 triliun.

Meskipun sebagian besar pinjaman PLN masih akan jatuh tempo pada 10-30 tahun mendatang, namun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku dan hanya untuk keperluan pelaporan keuangan maka pinjaman Valas tersebut harus diterjemahkan (kurs) kedalam mata uang Rupiah sehingga memunculkan adanya pembukuan selisih kurs sebesar Rp17 triliun.

Menurut Made keuangan PLN masih dalam kondisi stabil. Karena itu, PLN siap menjalankan program penugasan pemerintah dalam rangka mencapai target 35.000 MW di tahun 2025 dan target 100 persen elektifikasi bisa tercapai.

Sumber: Akurat.co
Editor: Emir




Aksi Tora Sudiro Menjual Tiket Bioskop Promo film 3 Dara 2 di Surabaya

Aksi Tora Sudiro Menjual Tiket Bioskop Promo film 3 Dara 2 di Surabaya
Artikel Terupdate kali ini saya akan membagikan artikel terbaik, terupdate, dan terhangt untuk kalian semua, berikut seputar berita yang akan saya bagikan.. Pemeran film 3 Dara 2, Tora Sudiro antusias menjual tiket film kepada penonton saat meet and greet di Plaza Tunjangan Surabaya pada pekan lalu.
Tora bersama cast 3 Dara 2 lainnya yakni, Rania Putriasari menyapa penonton film garapan MNC Pictures tersebut seraya menjadi pelayan tiket bioskop.

"Ayo kakak, film 3 Dara 2 segera dimulai, yang belum punya tiket bisa beli di saya," ucap Tora Sudiro sembari melayani pembelian tiket penonton film 3 Dara 2.

Tora Sudiro. Istimewa
Tak ingin melewatkan momen tersebut, sejumlah penonton pun mengabadikan dengan berswa foto bersama Tora Sudiro dan cast lainnya. Tora pun dikerubuti kaum ibu-ibu yang juga ngefans dengan akting-aktingnya. Tak risih, Tora pun mengajak berfoto bersama.

"Gue spontan saja dan kebetulan pihak bioskop tidak mempermasalahkan. Bahkan gue sampai nyobek sendiri tiket yang sudah dibeli penonton sama layanin yang mau foto bareng," terang Tora Sudiro.

Hingga saat ini, Tora Sudiro bersama sejumlah pemain film 3 Dara 2 lainnya masih melakukan promo film terbarunya yang masih tayang di bioskop dengan menggelar acara nonton bareng dan meet and greet dengan masyarakat.

Sumber: Akurat.co
Editor: Emir



Wakil Ketua DPR dari PAN Jadi TSK, Zul Kau Harus Hati -kamu Jangan Jangan Ikut Dipantau KPK Ujar Ruhut

Wakil Ketua DPR dari PAN Jadi TSK, Zul Kau Harus Hati -kamu Jangan Jangan Ikut Dipantau KPK Ujar RuhutArtikel Terupdate kali ini saya akan membagikan artikel terbaik, terupdate, dan terhangt untuk kalian semua, berikut seputar berita yang akan saya bagikan.. Politikus Ruhut Sitompul mengungkit Ketua Umum Partai Amanat Nasional yang telah diperiksa terlebih dahulu Ketua MPR Zulkifli Hasan yang pernah mengatakan pejabat dan politikus bisa habis jika ditangkapi terus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Ruhut Sitompul tentu saja jika mereka menemukan kasus Korupsi harus ditangkap.

"Bisa habis pejabat / politikus jika ditangkapi terusssssss, kata Ketua Umum Zulkifli Hasan Ketua dan Ketua MPR." Ditangkap karena koruptor ya harus dihabisi, ingat orang miskin karena politisi / pejabatnya korupsi "Zul kau harus hati-hati juga jangan-jangan ikut dipantau KPK . # 01JokowiLagi. Merdeka, "kata Ruhut Sitompul melalui akun Twitter @ruhutsitompul.

Kemarin, Wakil Ketua Umum PAN yang juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno mengatakan partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Taufik Kurniawan .

"Kalau beliau minta bantuan hukum pasti akan dikonsumsi, dan juga masih kader PAN," kata Eddy di Jakarta.

Ruhut Sitompul
@ruhutsitompul
 Bisa habis Pejabat/Politikus kalau ditangkapi terusssssss kata Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN & Ketua MPR, “Ditangkap krn KORUPTOR ya hrs Dihabisi, ingat Rakyat Miskin krn Politisi/Pejabatnya Korupsi” Zul kau harus hati2 juga jangan2 ikut dipantau KPK. #01JokowiLagi 👍🇮🇩 MERDEKA.
4:10 PM - Oct 30, 2018
1,760
752 people are talking about this
Twitter Ads info and privacy
Dia mengaku prihatin atas kasus-kasus tersebut dan menjadi pukulan bagi pihak internal namun kebijakan partainya tidak pernah mentolerir kadernya melakukan Korupsi.

Menurut dia PAN akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada keputusan hukum tetap.

"Kami masih menganggap Taufik Kurniawan adalah orang yang tidak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan," ujarnya.

Eddy mengatakan bahwa proses hukum yang terjadi dan prosesnya akan berjalan adil dan transparan.

Disamping itu dia juga agar KPK sebagai lembaga penegak hukum yang mencapai berbagai macam kasus tetap dan menuntaskan kasus-kasus lainnya yang masih dalam penyidikan.

"Hal itu agar dapat dilakukan secara benar dan tidak bisa tebang pilih," katanya.

Taufik Kurniawan, yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, menerima penghargaan atau menjanjikan untuk memberikan atau memungkinkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang berkaitan dengan dana anggaran Dana Alokasi Khusus. Pada tahun Anggaran 2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jabatan pers di gedung KPK , Jakarta.

Setelah pelantikan, Bupati Kebumen non-aktif Muhammad Yahya Fuad dkk melakukan penghitungan pada bagian anggota DPR, salah satunya pada Taufik Kurniawan .

"TK sampah yang diberikan representatif dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga) dari Fraksi PAN. Saat ini terdapat rencana penanggulangan DAK sekitar Rp100 miliar," kata Basaria.

Diduga, biaya untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.


"MYF $$ menyanggupi" fee "5 persen tersebut dan kemudian meminta" fee "7 persen pada rekanan di Kebumen," kata Basaria.

Sumber: Akurat.co
Editor: Emir

Rabu, 26 September 2018

Novanto Ungkap di KPK, Ketika Ditanya Keterlibatan SBY dalam Kasus Bank Century

Novanto: Saya Akan Ungkap di KPK, Ketika Ditanya Keterlibatan SBY dalam Kasus Century

Artikel Terupdate kali ini saya akan membagikan artikel terbaik, terupdate, dan terhangt untuk kalian semua, berikut seputar berita yang akan saya bagikan.. Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku akan mengungkapkan secara detail dan sejelas-jelasnya terkait keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara sebesar triliunan rupiah. 

Hal tersebut diungkapkan Setya Novanto saat menjawab pertanyaan awak media terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9). 

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat. 

Menurut Novanto, kasus bailout Bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya. 

Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto. 

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya. 

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto. 

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia. 

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulyab atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Akurat.co
Editor: Emir

MAKI Datangi KPK Menyerahkan Bukti Kasus Bank Century


Artikel Terupdate kali ini saya akan membagikan artikel terbaik, terupdate, dan terhangt untuk kalian semua, berikut seputar berita yang akan saya bagikan.. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Manajemen Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi kantor KPK Untuk menjalankan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK Untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century guna mempercepat perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Untuk memberikan makna kepada KPK , bagi para MAKI adalah untuk memperkaya praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan penyusunan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (berfungsi dalam surat dakwaan atas nama Pemalas Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, "katanya.

Sampai saat ini KPK belum melakukan penyiaran dan pencatatan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24 / Pid.Prap / 2018 / PN.Jkt.Sel.

Sumber: Akurat.co
Editor: Esam

Bambang Soesatyo Desak KPK Untuk Tuntaskan Kasus Century

Desak KPK untuk Tuntaskan Kasus Bank Century

Artikel Terupdate kali ini saya akan membagikan artikel terbaik, terupdate, dan terhangt untuk kalian semua, berikut seputar berita yang akan saya bagikan.. Ketua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) mengungkapkan polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang menyeret presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang Bank Century.

Bamsoet meminta KPK untuk review Segera menuntaskan skandal Bank Century . Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah memiliki hukum dugaan hukum makan. 

Maka dari itu yang bisa dilakukan isikan KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga menghendaki agar kasus ini tidak dibiarkan bergaul.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. 

"Kita mendukung langkah SBY yang menarik ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.

Sumber: Akurat.co
Editor: Esam